Pangkalan Brandan, MarmataNews.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkalan Brandan melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terkait usulan integrasi bagi 21 warga binaan pada Jumat, 20 Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 15 warga binaan diusulkan untuk Program Pembebasan Bersyarat (PB) dan 6 lainnya untuk Cuti Bersyarat (CB).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan, Bapak Hervin Sitepu, S.H., yang memberikan dukungan dalam proses sidang tersebut. Sebelum sidang, seluruh warga binaan telah menjalani tes urine untuk memastikan mereka bebas dari penyalahgunaan narkoba. Hasil tes menunjukkan semua warga binaan negatif.
Sidang TPP bertujuan untuk menilai kelayakan usulan integrasi warga binaan sebagai langkah reintegrasi sosial ke masyarakat. Kepala Rutan Pangkalan Brandan berharap program ini dapat memberikan manfaat positif dan menjadi bagian dari pembinaan yang berkesinambungan bagi para warga binaan.
Proses sidang berjalan dengan lancar, mencerminkan komitmen Rutan Pangkalan Brandan dalam mendukung pembinaan warga binaan menuju kehidupan yang lebih baik di masa depan.(Rel)