Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aktivitas Pembangunan Black Old Terus Berlanjut, Marwah Komisi IV DPRD Kota Medan Disepelekan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10.14 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-18T03:14:31Z


Medan, MarmataNews.id - Meski izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Bangunan gedung Black Old yang beralamat di Jalan Tengku Amir Hamzah kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia belum juga dikeluarkan, namun sampai saat ini aktivitas pembangunan terus berlanjut. Padahal, Komisi IV DPRD Kota Medan sudah pernah memanggil pihak pengembang termasuk kepala lingkungan, lurah, camat dan perwakilan masyarakat yang keberatan atas adanya bangunan megah tersebut. 


Diketahui, hasil dari rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan di ruang komisi IV saat itu bersama anggota DPRD Kota Medan agar pembangunan gedung Black Old untuk sementara tidak dilanjutkan selama 2 minggu menunggu Dinas PKPCKTR Kota Medan mengeluarkan izin PBG terhadap bangunan tersebut. 
Namun hasil pantauan awak media di lokasi masih terlihat aktivitas pekerjaan bangunan,Sabtu (18/01/2025). 

Kepada awak media, anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mengaku hasil keputusan RDP di komisi IV yang dilakukan disepakati agar aktivitas pembangunan Black Old agar diberhentikan selama dua minggu sebelum PBG di terbitkan. 

"Hasil dari RDP yang dilaksanakan, pihak pengembang diberi waktu dua minggu agar tidak melakukan aktivitas pembangunan selama 2 minggu. Kita akan pantau bila ada aktivitas dilakukan sejak dilakukan pemberhentian, kita akan panggil lagi pemilik bangunan, " terang Politisi PDI Perjuangan asal dapil 3 Kota Medan ini disela-sela usai melaksanakan RDP baru baru ini. 

Namun, amatan awak media dilapangan, meski RDP sudah dilaksanakan dan ada keputusan agar tidak melakukan aktivitas pembangunan, namun, hingga berita ini tayang, pantauan awak media aktifitas pembangunan masih berlanjut. 

Bukan itu saja, kabar yang beredar, oknum masyarakat yang selama ini selalu meributkan terkait keberadaan bangunan saat ini seolah tidak lagi peduli. 

Hal itu membuat pihak pengembang semakin mulus melakukan aktivitas pembangunan gedung Black Old yang belum memiliki izin PBG tersebut. 

Menanggapi hal itu, Irvan J.M.Simatupang, SH., MH, CPM yang juga Ketua Umum LSM LP3MI (Lembaga Peduli Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Indonesia) mengatakan lemahnya pengawasan oleh Pemko Medan dalam hal ini Kepala dinas PKPCKTR Kota Medan dan Kasatpol PP Kota Medan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap bangunan yang didirikan namun belum memiliki PBG membuat banyak pengembang atau pemilik bangunan dan properti tidak takut mendirikan bangunan dan ruko, meskipun izin PBG belum keluar. 

Irvan Simatupang juga mengatakan, adanya dugaan oknum yang memback up bangunan Black Old tersebut dan menjamin pemilik bangunan atau pengembang bahwa bangunannya tidak akan ditindak oleh Dinas PKPCKTR Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan. 


"Ibarat setali tiga uang, Ini sudah dikondisikan. Kita lihat, baik Dinas PKPCKTR Kota Medan dan Satpol PP Medan seakan enggan melakukan penindakan ke lokasi bangunan Black Old. Ada apa?, kabarnya, Alexander Sinulingga selalu Kadis PKPCKTR Kota Medan juga sudah memberikan SP-2 terhadap bangunan Black Old itu, namun semua bisa melihat dilokasi, tetap aja aktivitas pembanguan berlanjut. Ada warga yang pernah ribut juga tidak lagi ribut, kan aneh. Artinya, PBG tidak perlu kalau tidak ada yang meributi. Lantas untuk apa Perda PBG itu dibuat?, " sebut Irvan Simatupang heran. 

Dia juga menduga, sudah terkondisi. "Masalah PAD Pemko dari sektor izin PBG tentunya tidak akan pernah tercapai, sebab menurut kami, baik Dinas PKPCKTR Kota Medan, Satpol PP Medan dan lainnya disinyalir sudah dikondisikan termasuk juga ketika ada warga yang ribut karena tidak setuju keberadaan bangunan. Ketidak tegasan Pemko Medan dijadikan kelemahan bagi para pengembang dan pengusaha  properti. Wajar saja meski di RDP kan di komisi IV DPRD Kota Medan, toh pembangunna tetap berlanjut, "ujar Irvan. 

Dia juga tidak memungkiri, rumitnya pengurusan PBG membuat banyak warga yang ingin mendirikan bangunan harus bermain kucing kucingan dengan trantib kecamatan bahkan Dinas PKPCKTR Kota Medan dan Satpol PP Medan. " Nah, ketika pemko Medan tegas, pastilah hal ini tidak akan terjadi. Karena sudah ada aturan dan perda. Ketika PBG tidak ada, maka pemilik bangunan akan menggunakan jasa pihak yang mampu meredam siapapun yang meributi bangunan tentu saja lewat berbagai jalur. Disinilah PAD Pemko akan terus kecolongan, "ujar Irvan yang juga warga di kelurahan  Helvetia Timur. (N/tim)
×
Berita Terbaru Update