Medan, MarmataNews.id - Aneh, Sudah dilapor pembayaran tagihan Listrik Anjlok, Konsumen pelanggan Listrik di jalan Meranti Gang Baru Kel. Sei Putih Timur 2, Kec. Medan Petisah merasa kecewa dengan pelayanan PLN ULP Medan Baru Kota Medan yang datang untuk cek meteran langsung melakukan pemutusan meteran dan mengenakan denda hampir 11 Juta.
Dari keterangan Ari Abid paman dari pemilik Rumah kepada media menyebutkan, listrik nya selama ini dibayar melalui pihak loket dan struk pembayaran langsung diantar kerumah pelanggan masing- masing di daerah pajak meranti. Pas struk diantar dan dilihat tagihan listrik nya anjlok menjadi 95 ribu pada 12 September 2024. Sementara, pembayaran listrik bulan sebelumnya lebih kurang sekitar 300- 500 ribu perbulannya tetap lancar.
Tetapi, karna kita warga negara indonesia yang baik dan taat dengan aturan, setelah melihat tagihan listrik anjlok langsung esok nya 13 September 2024 Ari Abid datang dan melaporkan ke Kantor PLN ULP Medan Baru yang langsung diarahkan Sicurity ke bagian pegawainya seorang wanita.
Setelah bertemu pegawainya, lalu Ari Abid menjelaskan kepadanya bahwa kronologi anjloknya tagihan listrik itu setelah pihak bagian pemeliharaan jaringan PLN datang ke daerah Meranti Gang Baru dan menyarankan supaya O.Ka/ (Bantalan meteran) di rumah itu supaya diganti dari besi. Karna yang dari kayu tidak di bisa lagi.
"Mendengar saran itu dan kita warga kurang mengerti tentang listrik, akhirnya menuruti saja O.Ka (Bantalan Meteran) diganti dari besi oleh pihak pemeliharaan jaringan PLN tanpa ada dipungut biaya dan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya serta surat dari pihak PLN ULP Medan Baru." kata Ari Abid kepada pegawainya pada saat itu.
Selanjutnya, struk pembayaran rekening yang anjlok bulan September 2024 itu diserahkan dan pegawainya berpesan, tunggu aja sekitar 1 dan 2 hari ini pihak PLN akan datang untuk cek meterannya ke lokasi.
Setelah di tunggu- tunggu, namun pihak PLN ULP Medan Baru tidak kunjung datang untuk melakukan pemeriksaan meteran tersebut.
Tiba- tiba, tepat pada hari Rabu 06 November 2024 pihak P2TL ULP Medan Baru datang untuk melakukan pemeriksaan meteran. Setelah di periksa, meteran langsung di putuskan dan dibawa sambil meninggalkan surat berwarna merah yang berbunyi;
"Terjadi Pelanggaran yang Mempengaruhi Pengukuran Energi Listrik dengan Cara Melepas Klem Spaning, Sehingga Piringan KWH Meter Tidak Berputar Beban Arus Terukur O. 4 A.".
Kan aneh, padahal kita sudah lapor 13 September 2024 bahwa tagihan meteran Bulan September 2024 Anjlok menjadi 95 ribu. Kok 6 November 2024 P2TL baru datang untuk melakukan pemeriksaan dan langsung meteran di putus dengan alasan ada kesalahan baut longgar di meteran.
"Berarti karna kita lapor baru mereka mengetahui meteran kita bermasalah. Kalo tidak kita laporkan kian apa mungkin pihak PLN ULP Medan Baru mengetahui meteran itu bermasalah. Mungkin mereka tidak datang kian untuk men cek nya kesini. Kan aneh..." ucap Ari Abib.
"Lagian, mana mungkin pemilik rumah kerjanya hanya untuk men cek meteran itu aja. Apalagi itu kan arus listrik, salah pegang kita bisa- bisa mati." tambahnya lagi.
Sementara di diketahui, pemilik rumah tetap lancar membayar Tagihan pembayaran listrik mulai dari Januari sampai Agustus Tahun 2024 dan tahun sebelumnya.
"Hanya setelah diganti O.Ka (Bantalan Meteran) dari kayu ke besi itu pada awal bulan September 2024 tagihannya menjadi Anjlok. Begitu juga dengan laporan kita, kok tidak langsung secepatnya ditindak lanjuti mereka. Jangan lah hanya mencari kesalahan dari pelanggan." jelasnya kesal dengan pelayanan PLN ULP Medan Baru.
Padahal sebut Ari Abid, pada tanggal 11 November 2024 Dia di dampingi Adek nya telah datang kembali ke kantor PLN ULP Medan Baru untuk mengurus meteran itu dan sekalian meminta solusi terkait O.Ka yang diganti dari besi melalui Kabid nya bernama Angga. Dan disitu Angga ada berpesan, kalo memang benar sudah datang melapor ke sini dan benar bahwa bantalan nya diganti pihak pemelihara jaringan PLN pada saat itu, tolong kita kerja sama untuk mencari tau bukti- buktinya.
Ternyata, bukti- bukti tersebut telah didapatkan berupa, foto pekerja PLN yang telah mengganti O. Ka (Bantalan Meteran) tedsebut dan menyerahkan nya ke PLN ULP Medan Baru melalui pegawainya bernama Adel.
"Bahkan pada saat itu, Adel juga mengatakan kalo masalah meteran nya sudah di pending dari data computer sesuai arahan dari pak Angga (Kabid) dan di tunggu aja kabar untuk selanjutnya dari kami." ucapnya.
Ehh... tanpa ada kabar dan solusi, pada tanggal 7 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 wib P2TL ULP Medan Baru datang dan langsung memutuskan kabel dengan alasannya karna meterannya tidak ada yang mengurus.
Kemudian, karna warga Indonesia yang baik dan taat ataturan, esok nya 8 Januari 2025 Ari Abid menyuruh kembali Adik nya untuk mengurus meteran tersebut ke kantor PLN ULP Medan Baru.
Ternyata, pegawainya atas nama Adel sudah pindah ke PLN ULP Medan Sunggal dan posisinya diganti oleh pegawai baru bernama Indah.
Lalu ditanya kembali kepada pegawainya Indah masalah meteran yang di putus P2TL di daerah Meranti Gang Baru itu.
Disitu pegawainya Indah tetap menyarankan supaya membayar denda nya yang hampir 11 juta itu agar meterannya bisa dipasang kembali.
"Atau, kasih DP nya dulu sekitar 3 lebih dan kekurangan nya dapat di cicil selama 12 bulan baru meteran nya bisa dipasang." jelas Indah setelah menemui Kabid nya Angga.
Berarti, pihak PLN ULP Medan Baru tetap ngotot supaya denda tersebut harus di bayar oleh pelanggan tanpa harus mempertimbangkan laporan yang telan disampaikan sebelumnya dan tidak menindaklanjuti pergantian O. Ka (Bantalan Meteran) yang dari kayu menjadi besi yang diganti oleh pihak pemeliharaan jaringan PLN pada saat itu yang mengakibatkan Anjlok tagihan listrik di bulan Agustus 2024 itu. Kan tidak masuk akal!!!
Akhirnya, konsumen pelanggan mengajukan surat keberatan yang dituju ke PLN Wilayah Sumut, PLN Kota Medan, PLN ULP Medan Baru dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sumut dan Pimpinan DPRD Medan.
Menanggapi hal itu, saat dicoba konfirmasi P.T PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara di Jalan KL Yos Sudarso Kota Medan melalui Humas nya Jumat (10/01/2025) tidak dapat bertemu karna banyak aturan dan alasan dari pihak Sicurity nya.(n)