Jakarta, MarmataNews.id - Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin, Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara El Suhaimi dan Raja Ahab Damanik, dan Kabag TPP Parhubmas Maruli Pasaribu menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pasca Terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK), yang dilaksanakan pada tanggal 6 s.d 8 Januari 2025 di Jakarta.
Ketua KPU RI Mochammad Afif dalam sambutannya menitikberatkan pada pendampingan bantuan hukum dengan orang-orang yang profesional dan berkapasitas. Afif percaya jajarannya mampu menghadapi PHP Pilkada sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Sementara itu, Anggota KPU RI Iffa Rosita meminta untuk memastikan kembali file-file yang dibawa dan dipakai dalam persidangan harus sedetail mungkin. UU, PKPU, Peraturan MK, dan lain-lain tetap menjadi rujukan. Selanjutnya lakukan penguatan tim fasilitasi PHP, dengan tetap berkoordinasi dan komunikasi.(Tika)