Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sudah di Surati, Bangunan Ruko 3 Unit di Jalan Pantai Barat Medan Helvetia Aman Berdiri Tanpa Ijin PBG. Ternyata di Backup Kepling

Jumat, 17 Januari 2025 | 14.09 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-17T09:41:41Z


Medan, MarmataNews.id - Sudah di surati Intansi terkait seperti pihak Kelurahan, Kecamatan dan Satpol PP Kota Medan, Bangunan Ruko 3 pintu 3 lantai yang terletak di Jalan Pantai Barat, Kel. Damai, Kec. Medan Helvetia tepatnya didepan Mesjid Quba tetap berdiri aman walau tidak memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Hal itu di katakan Ibu Bebby yang juga Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Cinta Damai ketika di konfirmasi melalui sambuntan telpon, Kamis (16/01/2025).

"Pertama mulai dibangun, pihak Kelurahan Cinta Damai dan Kecamatan Medan Helvetia serta Satpol PP Kota Medan sudah menyurati bangunan itu karna tidak memiliki ijin PBG nya" ucap Bebby kepada Wartawan.

Ketika ditanya Wartawan kembali kepada Bebby, mengapa tidak ada tindakan dari pihak Kelurahan dan Kecamatan sehingga bangunan tersebut hampir selesai di kerjakan aman- aman saja tanpa ada tindakan dan larangan dari pihak intansi. 

Lalu Bebby menjelaskan kepada media, " Dari informasi yang kami terima bahwa ijin PBG nya sedang di urus pemilik nya ke Dinas Pendapatan Satu Pintu, dan waktu dekat ini mungkin akan selesai PBG nya." jelas Kepling.

Lebih anehnya lagi, dari informasi yang didapat bahwa bangunan Ruko 3 unit yang tidak memiliki ijin PBG tersebut ternyata di backap oleh Kepling nya bernama ibu Bebby.

"Makanya pengerjaan nya tetap aman- aman saja tanpa ada tindakan dan larangan dari pihak pemerintah setempat. Apalagi di ketahui, bangunan itu tidak memiliki ijin PBG, tetapi kok tetap bisa dikerjakan hingga hampir selesai." sebut warga heran yang nama nya minta dirahasiakan.

Warga juga berharap, supaya Anggota DPRD Kota Medan sebagai peran pengawasan kinerja intansi Pemerintahan dalam hal ini Pemko Medan, juga sebagai perpanjangan tangan aspirasi massyarakat Kota Medan, supaya datang dan turun langsung kelokasi bangunan tersebut untuk menindak lanjuti nya.

Begitu juga, apabila memang benar ada peran oknnum seorang Kepling untuk mem backap bangunan tersebut supaya Dewan memberikan tindakan yang tegas. Dan bila perlu memecat langsung.

Sementara, ketika di konfirmasi Kepling nya Bebby terkait pembeckap bangunan Ruko 3 pintu tetsebut, Ia menyangkal dan mengatakan tidak ada membeckap bangunan tersebut. 

"Tidak ada saya yang membeckap bangunan itu pak. Kalo memang ada yang mengatakan saya yang membeckap, beritahukan siapa orangnya pak. Intinya, pihak Kelurahan sudah pernah menyurati bangunan tersebut." imbuhnya.

Terpisah, Supriedy Lubis Trantip Kecamatan Medan Helvetia saat di konfirmasi mengatakan, untuk bangunan itu pihak kelurahan dan kecamatan sudah menghimbau secara lisan maupun secara tertulis kepada pihak pemilik bangunan.

Ketika ditanya, mengapa tidak ada tindakan dari pihak intansi terkait. 

Supriedy menjelaskan, sebagai mana tugas fungsi kelurahan dan kecamatan hanya menghimbau, dari instansi terkait juga sudah menyurati dalam hal ini Dinas Perkim. "Jadi untuk lebih lanjut alangkah baik nya konfirmasi aja ke instansi terkait." tulisnya melalui pesan WA nya.(n)
×
Berita Terbaru Update