Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wakil Ketua DPRD Medan Hadiri Peresmian Gedung Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan

Kamis, 02 Januari 2025 | 13.18 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-04T06:21:40Z


Medan, MarmataNews.id - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, dan H. Zulkarnaen menghadiri acara Peresmian Gedung Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Medan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara untuk warga yang terdampak masalah sosial, termasuk korban penyalahgunaan narkoba, Kamis (02/01/2025).


Setelah melaksanakan Apel Bersama Tahun 2025, Gedung Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan yang beralamat di Jalan Bunga Turi II Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan ini diresmikan langsung oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., sekaligus Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Medan dengan BNN Provinsi Sumatera Utara.

Turut hadir dalam acara ini unsur Forkopimda Kota Medan, Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara beserta jajaran, Wali Kota Medan Terpilih, Rico Waas, serta Kepala OPD dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Dalam sambutannya Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, peresmian Gedung Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan ini dipergunakan untuk warga yang terdampak masalah sosial, termasuk korban penyalahgunaan narkoba. 

Di tempat ini warga yang terdampak masalah sosial akan mendapatkan rehabilitasi, konseling, dan pendampingan, agar bisa kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik." ucapnya.

Selain itu, kesepakatan bersama ini melingkupi pengawasan terhadap tindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada objek kesepakatan bersama melalui surat pernyataan bermaterai dan deteksi dini penyalahgunaan narkotika secara rutin, pembinaan dan pengawasan serta pendampingan berkelanjutan terhadap pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika sampai pulih dan kembali produktif di tengah masyarakat, 
pertukaran data dan/atau informasi terkait upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan Negara; dan bidang-bidang lainnya yang disepakati para pihak.(is)
×
Berita Terbaru Update