Medan, MarmataNews.id - Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor, Fraksi Nasdem Dapil Medan 1, menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sesi kedua, Minggu (2/2/2025) di Jalan Karya Setia lingkungan 12 kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat.
Pada Sosper tersebut dia menerima banyak keluhan warga yang kesulitan mendaftar online untuk administrasi kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, akte kelahiran, akte pernikahan dan surat-surat kependudukan lainnya. Pada Sosper tersebut, para orangtua khususnya ibu-ibu kesulitan mendaftar secara online, alasannya "Gaptek" (Gagap teknologi).
Pada pertemuan tersebut, Antonius Tumanggor mengatakan, para orangtua zaman sekarang mayoritas sudah pintar-pintar bermain Media Sosial (Medsos), setiap hari makin Tiktok, Facebook, Instagram, belanja online dan lainnya. Bahkan tidak sedikit orangtua jago main skatter dan judi online.
"Janganlah kita mahir dan lincah ber tiktok tapi mendaftar online untuk Adminduk anak ngaku Gaptek. Kalau sudah faham di Medsos, belajar jugalah kita mendaftar online. Karena belanja online ibu-ibu kita juga sering mengaksesnya," ungkap Antonius.
Dia juga menyoroti orang Batak yang sukses menyelenggarakan pesta pernikahan dengan persiapan matang dan uang banyak. Pesta berlangsung meriah dan manortor sampai malam. Tapi setelah menikah, akte nikah pun tidak sempat mengurus, bahkan sampai kelahiran anak, akte kelahiran anakpun tidak diurus.
"Sesudah akte-akte tersebut dibutuhkan saat anak-anak sudah besar -besar, ada untuk keperluan sekolah dan melamar kerja, barulah kerepotan dan pusing tujuh keliling. Adminduk ini sangat penting bagi keluarga, makanya DPRD dan Pemko Medan membuat Perda ini dan saya sosialisasikan," terangnya.
Padahal, lanjutnya, pada pesta pernikahan, pengantin atau keluarga pengantin bisa mengundang petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ke gereja untuk membuat akte pernikahan sebelum pemberkatan di gereja. Karena proses pembuatan akte nikah harus ada saksi, menjelang pemberkatan nikah sudah ada saksi, baik itu orang tua pengantin atau saudara -saudaranya.
"Memang kalau membuat akte nikah di Disdukcapil, harus ada saksi dihadirkan, itu sebabnya banyak yang malas mengurusnya karena repot cari saksi yang mau dan saksinya tentu kita beri uang untuk ongkosnya ke kantor Disdukcapil,. Begityjuga akte kelahiran, setelah anak lahir, langsunglah urus akte kelahiran, sebulan setelah kelahiran gratis biaya akte kelahiran," ungkapnya.
Hadir pada Sosper, Siti Nurbaiti mewakili Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan. Dia mengatakan akan membantu masyarakat pada saat pengurusan Adminduk. "Kami akan membantu warga yang ingin mengurus Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Lahir, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat lainnya yang berhubungan dengan kependudukan, " ucap Siti Nurbaiti. Turut hadir Hendra mewakili Dinas Perhubungan dan H Lumbantobing mewakili Lurah Sei Agul.(is)