Pangkalan Brandan, MarmataNews.id - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkalan Brandan terus memperkuat langkah pencegahan terhadap peredaran barang-barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan. Pada Rabu (05/2).
Rutan Pangkalan Brandan menggelar Razia Rutin, Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Pangkalan Brandan dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Perintah Dirjenpas dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan di seluruh indonesia.
Razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Pangkalan Brandan, Andika Pratama S, yang melibatkan jajaran pengamanan. Langkah preventif ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan rutan yang aman, kondusif, dan bebas dari barang terlarang seperti handphone dan narkoba.
Kegiatan Razia diawali dengan pemeriksaan dan penggeledahan ke sejumlah blok hunian warga binaan.
Setiap sudut ruang diperiksa secara teliti untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang disembunyikan.
Dengan kordinasi yang baik dan profesionalisme para petugas, razia berlangsung lancar tanpa hambatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ditemukan barang-barang terlarang selama kegiatan berlangsung.(Rel)