Pangkalan Brandan, MarmataNews.id - Sebanyak 230 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkalan Brandan menerima remisi khusus Nyepi dan Idul Fitri 1446 H. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan perbaikan sikap dan kepatuhan selama menjalani masa pembinaan.
Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak melalui konferensi virtual yang diikuti oleh seluruh unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di Indonesia. Acara tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Jumat, 28 Maret 2025.
Kepala Rutan Pangkalan Brandan, Erwin Siregar, secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan yang memenuhi syarat. Beliau menjelaskan bahwa pemberian remisi ini bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada lama masa pidana dan perilaku narapidana selama menjalani hukuman.
"Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri," ujar Erwin Siregar.
Beliau juga menekankan bahwa pemberian remisi tidak hanya meringankan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pembinaan.
Para warga binaan yang menerima remisi menyambut gembira keputusan ini. Mereka mengaku bersyukur dan berjanji untuk terus meningkatkan kedisiplinan serta memperbaiki diri agar dapat kembali diterima di masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman.
Pemberian remisi khusus ini diharapkan dapat menjadi momen refleksi dan penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik serta menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti.(Rel)