Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kadiv Pelayanan Hukum Sumut, Sahata Marlen Situngkir Lantik Chaterine, S.H. Notaris Pengganti

Senin, 17 Maret 2025 | 15.54 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-17T08:54:50Z


Teks foto: Kadiv Pelayanan Hukum Sumut: Ingatkan Untuk Bertindak Amanah, Jujur, Seksama, Mandiri, Tidak Berpihak, dan Menjaga Kepentingan Pihak Yang Terkait Dalam Perbuatan Hukum 


Medan, MarmataNews.id - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Sahata Marlen Situngkir melantik satu orang Notaris Pengganti, yaitu Chaterine, S.H. di Ruang  Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara. Notaris Pengganti tersebut merupakan Notaris Pengganti di Kota Medan.


Disaksikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Surya Darma) dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Berkat Elhan Harefa, S.H., M.H), pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris Pengganti ini dilaksanakan untuk menggantikan Notaris Ervina, SH,. M.Kn Notaris di Kota Medan.


Dalam sambutannya  ada beberapa hal yang disampaikan oleh Sahata Marlen Situngkir, bahwa dalam menjalankan jabatannya Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 16 ayat (1) huruf  a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Notaris Pengganti memiliki kewajiban yang sama dengan Notaris dan tetap berpedoman pada Undang-Undang dan peraturan terkait dalam menjalankan jabatannya. Dalam melaksanakan tugas, Notaris Pengganti tetap bekerja secara profesional dan tetap menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sesuai dengan  yang tersebut dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Selain itu juga terkait dengan produk hukum yang dikeluarkan Notaris merupakan dokumen negara yang harus benar-benar diperhatikan dalam penyimpanannya. Sama seperti Notaris, Notaris Penganti juga bertanggung jawab atas setiap Akta yang dibuatnya.


“Kedudukan dan fungsi para Notaris Pengganti sama halnya dengan Notaris. Oleh karena itu, kami harap Saudara dapat bekerja secara profesional dan tetap menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian, selalu memperhatikan setiap aturan yang terkait dalam pekerjaan yang ditangani karena setiap akta yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum,” kata Marlen.


Dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris Pengganti, diharapkan dapat sungguh-sungguh menjalaninya, dan dapat dijadikan sebagai pengalaman apalagi jika memang berkeinginan untuk menjadi Notaris.(Rel)

×
Berita Terbaru Update