Medan, MarmataNews.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat melamar pekerjaan bagi eks-narapidana yang telah memenuhi kriteria tertentu. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin memperkuat Pancasila, demokrasi, dan HAM.
Kantor Wilayah (Kanwil) KemenHAM Sumatera Utara menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Kepala Kanwil KemenHAM Sumut, Flora Nainggolan, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk melindungi hak eks-narapidana dalam memperoleh pekerjaan. "Kami mendukung penuh usulan penghapusan SKCK bagi eks-narapidana yang telah memenuhi syarat. Ini adalah bentuk keadilan dan kesempatan bagi mereka yang ingin memulai hidup baru," ujar Flora Nainggolan, (27/03).
Adapun syarat eks-narapidana yang diusulkan bebas SKCK meliputi:
1. Telah menyelesaikan masa hukuman;
2. Menunjukkan perilaku baik selama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas);
3. Memiliki masa depan, seperti anak-anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Menurut KemenHAM, penggunaan SKCK kerap menjadi bentuk diskriminasi yang menghambat hak eks-narapidana untuk mendapatkan pekerjaan, padahal mereka telah menjalani hukuman dan berkomitmen berubah. Kebijakan ini diharapkan mendukung reintegrasi mantan narapidana ke masyarakat tanpa stigma.
Upaya penghapusan SKCK tersebut merupakan bagian dari implementasi Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM), sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap warga negara.(Rel)