Medan, MarmataNews.id - Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan (P3U) Kanwil Kementerian Hukum (Kemenhum) Sumatera Utara melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Batu Bara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014-2029, bertempat di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, pada hari Selasa 4 Maret 2025.
Rapat dihadiri oleh Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Batubara Bapak Widaruna, SE, beserta Bagian Hukum Setda Kabupaten Batubara Tim sebagai pemrakarsa, Sekda Labuhan Batu Utara dan Para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara.
Pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian Ranperda ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang dengan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.(Rel)