Medan, MarmataNews.id - Pengamat Hukum Hj Tri Atnuari, SH, M.Hum dan Hj. Fatmalaila, SH, MH angkat bicara terkait kejadian pasien Rumah Sakit (RS) Delima, bernama Zunaidi (56) karna Tak Sanggup membayar uang Biaya Operasi sebasar Rp. 40.000.000 dan sampai saat ini juga belum bisa pulang ke rumah akibat ditahan.
Menurut Pengamat Hukum TRIFA. Seharusnya PT LJR Aliong dikawasan Jalan Yos Sudarso KM 13 Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, bertanggung jawab atas insiden kecelakaan kerja mengakibatkan kaki korban patah.
"Perusahaan harus mengurus BJPS secepatnya, agar cepat keluar dari Rumah Sakit Delima padahal korban sudah membayar biaya operasi sebesar Rp. 20.000.000,- dan tak mampu melunasi kekuarangan sebesar Rp. 40.000.000," katanya.
Lanjutnya, kekurangan biaya sebesar Rp. 40.000.000 seharusnya ditanggulangi PT LJR Aliong di Jalan Yos Sudarso KM 13 Martubung Kecamatan Medan Labuhan dan setidaknya perusahaan menjamin kepada Rumah Sakit bagi pekerjanya.
"Kami berharap Kepada Dinas Sosial dan Perusahaan untuk membantu korban agar secepatnya keluar dari Rumah Sakit Delima" cetusnya.
Tak hanya itu, Uang Gaji dan THR sebesar Rp. 6.000.000 milik Zunaidi (korban) dibayarkan ke RS Delima sudah sebuah pelanggaran, karena Uang Gaji dan THR itu adalah hak karyawan buat keluarga untuk membeli kebutuhan untuk Lebaran. Karena Perusahaan tidak mau mengurus BPJS dan membantu kekurangan biaya Rumah Sakit.
"Kecelakaan kerja disaat jam kerja seharusnya perusahaan menanggung seluruh biaya korban, Itu namanya zalim terhadap orang tidak mampu, Rumah Sakit Delima harus memberikan discount (potongan harga) dari biaya Rumah Sakit itu dan perusahaan membantu menutupi kekurangan biayanya," tutupnya.
Sebelumnya, Zunaidi (56)/ Pasien diketahui mengontrak rumah di Komplek BTN Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, masih tertahan di RS Delima Simpang Martubung pasca operasi pada kaki sebelah kirinya.
Korban sehari-hari bekerja sebagai Satpam di PT LJR Aliong dikawasan Jalan Yos Sudarso KM 13 Martubung Kecamatan Medan Labuhan, yang tak sanggup melunasi biaya operasi dan biaya perawatan/kamar kurang lebih sebesar Rp. 60.000.000.
Sementara, PT LJR Aliong hanya memberikan bantuan Rp. 15.000.000. Sedangkan pihak Outsourcing, memberikan bantuan Rp. 6.000.000,- untuk uang gaji dan THR.(Rel)