Pangkalan Brandan, MarmataNews.id - Dalam rangka implementasi kebijakan Amnesti Kemanusiaan dari Presiden yang akan diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menggelar sosialisasi secara virtual. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Lapas, Rutan, dan LPKA beserta jajaran Pembinaan (Registrasi, Integrasi, dan Kegiatan Kerja) se-Indonesia pada Jumat (14/3).
Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan turut serta dalam kegiatan tersebut melalui ruang kerja subseksi Registrasi. Dalam sosialisasi ini, narasumber menjelaskan secara rinci mekanisme kebijakan pemberian amnesti kepada Narapidana dan Anak Binaan. Kebijakan ini memperhatikan berbagai kategori tertentu, termasuk jenis tindak pidana hingga kondisi khusus warga binaan.
Adapun Kategori penerima Amnesti Kemanusiaan meliputi:
- Narapidana dan Anak Binaan Tindak Pidana Pengguna Narkotika
- Narapidana Tindak Pidana Makar Tanpa Senjata Api
- Narapidana Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghinaan terhadap Kepala Negara dan/atau Pemerintah
- Narapidana dan Anak Binaan Berkebutuhan Khusus
- Orang Dengan Gangguan Jiwa
- Penderita Paliatif
- Disabilitas Intelektual
- Warga Binaan Berusia di Atas 70 Tahun.
Usai mengikuti sosialisasi virtual, Kepala Rutan Pangkalan Brandan, Erwin Siregar, menegaskan bahwa Rutan Pangkalan Brandan mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam pemberian hak-hak kepada warga binaan.
"Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, pelaksanaan pemberian amnesti dapat berjalan lancar. Saya instruksikan kepada jajaran Registrasi, Pembinaan, dan Kesehatan untuk segera menginventarisir data warga binaan yang berhak menerima amnesti," ujar Erwin Siregar.
Dengan adanya langkah ini sebut Kepala Rutan, diharapkan kebijakan Amnesti Kemanusiaan dapat terealisasi dengan tepat sasaran, memberikan manfaat bagi warga binaan yang memenuhi kriteria, serta mendukung upaya pemasyarakatan yang lebih humanis.(Rel)