Medan, MarmataNews.id - Merasa di Zolimi... Sudah 5 Tahun Cicilan Pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berahir, pihak PT. BANK Mandiri (Persero) Tbk Con Bank Mandiri Medan Jln. Imam Bonjol No. 7 Kota Medan diduga Membola- bola dan menahan Dokumen Anggunan berupa Sertifikat Rumah milik seorang Ibu 3 Anak inisial FM warga, Jl. Notes No. 44, Kel. Sei Putih Barat Kec. Medan Petisah Sumatera Utara.
Dari penjelasan FM kepada media, Senin 28 April 2024 mengatakan bahwa Ia telah menerima surat dari pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Consumer Loan Area Medan Imam Bonjol, Nomor: CLN.MIP/2083/2020 pada Tanggal 11 Desember 2020 yang isinya:
Perihal, Penyerahan Dokumen Agunan an. Flora Munthe
"Sehubungan telah berakhir pinjaman KPR Saudara pada tanggal 08 Desember 2020, dengan demikian untuk penyerahan seluruh dokumen agunan akan dapat dilakukan pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 pukul 14.00 Wib s/d 16.00 Wib. Untuk penyerahan dokumen agunan diserahkan kepada Debitur beserta seluruh Ahli Waris dikarenakan Suami dari debitur telah meninggal dunia"
Diketahui, Deasy Natalia Simarmata (Customer Relationship Manager)
Atas prihal surat tersebut, kemudian Ibu FM dan Anak- anak nya sebagai Ahli Waris datangi kantor BANK Mandiri yang diterima Deasy Natalia Simarmata sebagai Pimpinan Bank Mandiri di lantai 4 Kantor Bank Mandiri Jln. Imam Bonjol Medan pada saat itu.
Dalam pertemuan itu, Sertifikat Rumah milik Ibu FM bukannya langsung diberikan oleh pihak BANK Mandiri. Malah di sengaja di lama- lamain pihak Legal.
Ehh...ternyata, tidak berapa lama dan pada hari itu juga Orang Tua dan keluarga dari pihak Suaminya yang telah meninggal dunia datang ke kantor PT BANK Mandiri untuk meributi Anggunan Sertifikat Tanah atas nama saya itu.
"Kan aneh, mengapa pada saat penyerahan Surat Sertifikat Tanah milik saya pihak keluarga dari suami saya yang telah meninggal dunia pada datang. Berarti, pihak PT BANK Mandiri sendiri yang diduga sebagai informan/ Kibus nya sehingga surat sertifikat Tanah nya hingga hari ini sudah berjalan 5 Tahun belum juga saya terima." beber FM kesal.
Sementara bilang FM, sudah jelas- jelas pada saat peminjaman uang yang tertulis dan memberikan tanda tangan serta Penjamin di atas materai dalam Perjanjian dengan pihak PT BANK Mandiri adalah Nama nya sendiri disaksikan Suami nya saat itu.
"Ini kok malah pihak PT. BANK Mandiri yang mempersulit dan menahan Dokumen saya. Padahal cicilan sudah jelas berakhir pada Desember 2020 lalu sesuai surat yang disampaikan pihak BANK Mandiri. Kan aneh. " ungkap FM merasa di zolimi.
Selanjutnya, FM didampingi Pengacaranya kembali mendatangi Kantor PT BANK Mandiri untuk mengambil Sertifikat Rumah nya yang bertemu langsung dengan Basril pihak Legal/ hukum besrta Anggota nya dan Dewi Bagian Kredit BANK Mandiri pada Kamis 10 April 2025.
"Setelah kami tunjukkan surat dari pengadilan bahwa permohonan kami telah dikabulkan dan permohonan penggugat ditolak, pihak bagian Kredit dan Legal BANK Mandiri tetap bertahan tidak mau memberikan Sertifikat Tanah itu dan disitulah saya spontan panik dan teriak- teriak bersama Pengacara sambil mengatakan "Pihak legal BANK Mandiri Medan tidak megerti hukum" teriaknya.
Sehingga ada dugaan FM bahwa, pihak bagian Legal PT BANK Mandiri Medan telah menerima SUAP untuk upaya menahan sertifikat Tanah tersebut.
FM juga menegaskan, apabila Dokumen Sertifikat milik nya tidak di keluarkan akan melaporkan masalah ini ke penegak hukum Kepolisian.
Menanggapi Sertifikat tanah tersebut, saat di konfirmasi, Fahrul bagian Kredit BANK Mandiri Jalan Imam Bonjol Medan Selasa (29/04/2025) melalui via telpon dan SMS tidak mengangkat dan memberijawaban.
Sementara, ketika di konfirmasi kepada, Basril bagian Legal/ hukum BANK Mandiri melalui anggotanya bernama Klinton terkait hal itu mengatakan, kalo masalah itu bisa langsung kebagian "Customer loud" atau bagian lelang nya saja.
Kemudian disinggung terkait yang disampaikan FM bahwa bagian Legal yang telah mempersulit Surat tersebut, Klinton bagian Legal menjawab "Kalo kita tidak persulit lah, kalo ada dari bisnis itu pasti kita lepas lah." sebut Klinton sambil mengatakan bahwa, setaunya mereka FM sedang berpekara di pengadilan.
Ketika ditanya kembali bahwa yang meminjam uang itu adalah langsung atas nama FM tanpa ada membawa- bawa nama orang lain dalam kredit tersebut.
Klinton langsung mengarahkan supaya konfirmasi kebagian KPR di BANK Mandiri Jalan Imam Bonjol Medan, karena Dia kurang tau.(n)