Nias, MarmataNews.id - Terkait insiden pencekikan terhadap seorang Pramugari Wings Air Penerbangan IW-1267 Rute Gunungsitoli - Medan Kualanamu pada Minggu 13 April 2025 yang dilakukan salah seorang Anggota DPRD Sumut, Fraksi Golkar, MZ, resmi di laporan ke Polres Nias Polda Sumatera Utara pada Kamis 17 April 2025.
Hal tersebut dinyatakan oleh Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro melalui Press Release nya, Jumat (18/04/2025).
Dikatakan Danang Mandala Prihantoro, Perkembangan Penanganan Insiden di Penerbangan IW-1267 Rute Gunungsitoli – Medan Kualanamu (13 April 2025). Bahwa, Pramugari yang bertugas dalam penerbangan tersebut telah resmi membuat laporan ke Polres Nias, Sumatera Utara pada 17 April 2025 terhadap pelanggan berinisial MZ yang terlibat dalam kontak fisik saat proses boarding di dalam kabin pesawat. Laporan ini diajukan sebagai bentuk perlindungan terhadap awak kabin yang tengah menjalankan tugas sesuai standar operasional penerbangan sipil.
Wings Air menegaskan bahwa perusahaan tetap menempuh langkah hukum untuk melindungi keselamatan dan profesionalisme awak pesawat, serta memastikan seluruh penumpang mendapatkan pengalaman terbang yang aman dan nyaman. Komitmen ini merupakan bagian dari kontribusi Wings Air dalam mendukung penerbangan sipil yang tertib, aman, dan mengedepankan nilai-nilai tanggung jawab profesional.
Wings Air mengimbau dan mewajibkan seluruh pelanggan untuk selalu mematuhi prosedur keselamatan, ketentuan bagasi, serta arahan awak kabin selama berada di area bandara dan dalam pesawat. Tindakan tidak kooperatif, apalagi menyangkut kontak fisik terhadap awak kabin, merupakan pelanggaran serius dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Kami menghargai dukungan seluruh pihak serta masyarakat luas dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan di Indonesia.
Danang Mandala Prihantoro juga meminta, kepada Bapak Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani secepatnya memproses laporan Pramugari Wings Air tersebut.(n)